PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan malapraktik medis mencuat di RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya setelah seorang pasien, Remita Yanti (32), mengaku menerima tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan tertulis usai menjalani operasi caesar pada November 2025.

Remita Yanti, warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, awalnya datang ke rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut untuk menjalani persalinan anak keduanya yang secara medis diputuskan melalui operasi caesar.

Namun, menurut keterangan Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), dalam tindakan medis tersebut diduga dilakukan pemasangan IUD tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga.

Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa selama masa perawatan pasca operasi, pihak rumah sakit tidak pernah menyampaikan informasi terkait adanya tindakan pemasangan alat kontrasepsi tersebut.

“Keluarga baru mengetahui keberadaan IUD setelah pasien mengalami keluhan kesehatan serius beberapa minggu kemudian,” ujar Suriansyah Halim, Sabtu, 7 Februari 2026.

Seiring waktu, kondisi kesehatan Remita Yanti memburuk. Ia mengalami nyeri hebat dan kesulitan beraktivitas. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk ultrasonografi (USG) dan rontgen, diketahui bahwa IUD yang dipasang telah menembus dinding rahim dan menempel pada bagian usus.

Kondisi tersebut memicu peradangan berat dan dinilai membahayakan keselamatan pasien, sehingga dokter menyatakan diperlukan tindakan medis lanjutan secara segera.

Akibat komplikasi tersebut, pada awal Februari 2026 Remita Yanti harus menjalani operasi besar. Dalam tindakan tersebut, dokter melakukan pemotongan sebagian usus yang mengalami kerusakan serta pemasangan kolostomi, yakni kantong usus di luar tubuh untuk pembuangan tinja, yang bersifat sementara atau berpotensi permanen.

“Kondisi ini membuat pasien harus menjalani pemulihan jangka panjang dan menghadapi tantangan besar dalam kehidupan sehari-hari,” kata Suriansyah.

Peristiwa ini berdampak signifikan terhadap kondisi fisik, psikis, dan ekonomi keluarga pasien. Selain menanggung penderitaan kesehatan, Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado (39), juga menghadapi beban biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pasangan yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengaku terkejut dan kecewa, karena tindakan medis yang mereka tidak ketahui justru berujung pada komplikasi serius.

Atas kejadian tersebut, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan LBH PHRI. Mereka berharap mendapatkan kejelasan atas tindakan medis yang dilakukan serta memastikan hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi berbuntut panjang, seiring langkah hukum yang tengah dipersiapkan pihak kuasa hukum pasien. (MARINI/j)