PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Masyarakat Indonesia (PHRI) secara resmi telah menerima kuasa dari Remita Yanti, seorang pasien yang diduga mengalami komplikasi serius setelah menjalani operasi caesar.

Kasus ini menjadi perhatian pihak LBH PHRI untuk memastikan hak-hak pasien terpenuhi dan klarifikasi terkait kondisi yang dialami.

Ketua LBH PHRI, Suriansyah Halim, juga telah secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan rekam medis lengkap pasien Remita Yanti kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Doris Sylvanus.

Permintaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengkaji secara mendalam kondisi medis pasien dan proses yang telah dilalui selama perawatan.

Menanggapi permintaan tersebut, Plt Direktur RSUD Dr Doris Sylvanus, Suyuti Samsul, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit bersedia memberikan rekam medis sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh Undang-Undang.

"Semua langkah yang akan diambil akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku," katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Suyuti Samsul menjelaskan bahwa terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak yang meminta rekam medis. Menurutnya, pihak yang mengajukan permintaan harus menyampaikan surat permintaan rekam medis secara resmi kepada RSUD Dr Doris Sylvanus.

Ketika borneonews.co.id mengajukan pertanyaan soal dugaan malapraktik yang dialami pasien atas nama Remita Yanti, Suyuti menjawab, "Kita akan tanggapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kita ini semua bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU, jadi kami pun akan menanggapi dan mengambil langkah sesuai UU," pungkasnya.

Remita Yanti (32 tahun), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mengaku mengalami kejadian tidak diinginkan setelah menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua pada bulan November 2025 di RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. 

Pasien dan keluarganya menyatakan bahwa tindakan tambahan berupa pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis (informed consent).

Menurut keterangan dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) yang dipimpin oleh Suriansyah Halim, klien mereka Remita Yanti datang ke RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk menjalani proses persalinan yang direncanakan secara medis menjadi operasi caesar.

Selama masa perawatan pasca operasi, pihak rumah sakit tidak memberikan informasi apapun terkait pemasangan alat kontrasepsi. Keluarga hanya mengetahui adanya IUD setelah pasien mulai merasakan keluhan kesehatan yang semakin parah beberapa minggu kemudian.

Setelah menjalani kontrol berkali-kali dan melakukan pemeriksaan penunjang seperti USG serta rontgen, hasil menunjukkan bahwa IUD yang dipasang telah menembus dinding rahim dan menempel pada bagian usus pasien. 

Kondisi ini menyebabkan peradangan berat yang membuat Remita Yanti merasa sakit hebat dan kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dokter yang menangani menyatakan bahwa komplikasi yang terjadi membutuhkan penanganan medis segera.

Akibat komplikasi yang tidak terduga tersebut, Remita Yanti harus menjalani operasi besar pada awal Februari 2026. (PATHUR/j)