BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Kapuas, Yaya telah memberikan penyuluhan pajak daerah kepada anggota DWP Kabupaten Kapuas dalam pertemuan rutin bulanan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan berbagai hal, mulai dari pengenaan PPh Pasal 21 atas gaji, TPP dan sertifikasi guru, sistem core tax, pengisian SPT Tahunan, Pajak Penerangan Jalan, balik nama SPPT PBB, hingga balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait peran anggota DWP dalam membantu pembiayaan pembangunan daerah.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh Tim Teknis Bapenda. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa Bupati Kapuas telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
"Diharapkan Ketua DWP Kecamatan dapat mengingatkan camat terkait kewajiban pemungutan pajak di wilayah masing-masing serta peran DWP perangkat daerah dalam membantu penarikan retribusi sesuai kewenangan instansinya," ucap Yaya.
Yaya juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan pajak di lapangan, petugas kerap menghadapi tantangan, termasuk sikap keras dari sebagian wajib pajak.
Disampaikan pula bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Kapuas mendapatkan tantangan tambahan target PAD sebesar Rp100 miliar.
"Semoga target tersebut dapat terlampaui seperti realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai 114,15 persen," tambahnya.
Yaya menegaskan peran aktif dan kepatuhan anggota DWP dalam membayar pajak dan retribusi daerah sangat penting, karena pendapatan pajak tersebut bukan untuk pegawai Bapenda, melainkan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)









