BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Jati Asmoro, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memberiksan sanksi sebagai efek jera yang tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan kasus keracunan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas dugaan kasus keracunan yang melibatkan makanan MBG di Posyandu Harum Manis beberapa waktu lalu, yang membuat sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan. Jati menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Jati Asmoro menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan memberikan peringatan atau sanksi ringan kepada pihak yang bersalah.
"Kita perlu memberikan efek jera yang nyata agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG memahami bahwa keamanan pangan adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan keracunan, maka SPPG tersebut harus dikenai sanksi yang sesuai, termasuk penghentian kerjasama jika diperlukan," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa, hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Selain memberikan efek jera, Jati Asmoro juga mengusulkan agar Pemko meningkatkan upaya pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh SPPG yang menangani MBG.
Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan berkala tentang keamanan pangan, standarisasi proses produksi, serta pendataan dan verifikasi berkala terhadap kualitas makanan yang dihasilkan.
"Kita tidak hanya harus memberikan hukuman, tetapi juga membantu SPPG untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Dengan demikian, program MBG dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko kesehatan," pungkasnya. (MARINI/j)









