BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengingatkan puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Natal pada 25 Desember 2016.

“Kami sudah ada memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait pembayaran THR yang waktunya kami edarkan bersamaan edaran THR idul fitri beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kotim, Bima Ekawardana, Kamis (15/12/2016).

Menurut Bima, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan terkait permasalahan THR yang dibayarkan pihak perusahaan. Ia menilai kemungkinan seluruh pengusaha sudah mengetahui dan memathui aturan yang berlaku.

Kendati demikian, menurut Bima, pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk pembayaran THR Natal. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa pemberian THR kepada karyawan perusahaan swasta itu sudah diwajibkan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan  hingga sanksi tegas baik berupa denda hingga pencabutan izin operasi.

“Karena itu hal ini penting untuk diingatkan sejak dini, agar perusahaan mempersiapkan anggaran untuk THR karyawannya dan para karyawan pun turut sama-sama mengawasi terkait hak yang didapat dari perusahaan tempatnya bekerja. Kita juga tidak ingin nanti ada masalah di belakangan hari karena itu sejak saat ini mulai kita ingatkan,” katanya.

Walau jumlah perusahan di Kabupaten Kotawaringin Timur relatif banyak, terutama perusahaan yang bergerak d ibidang perkebunan kelapa sawit, namun Bima mengaku optimis pembayaran THR akan berjalan lancar dan tepat Waktu.

Dia juga menyarankan jika ada perusahaan yang telat atau yang tidak membayarkanb THR Natal kepada karyawan, maka karyawan bisa melaporkan ke Dinsosnakertrans untuk dilakukan tindakan baik lisan maupun tertulis. (RAFIUDIN/m)