PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut telah resmi menahan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AG (39) asal Gunung Kidul, DIY.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penipuan yang telah meresahkan warga Kota Palangka Raya setelah penyidik menetapkan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan diketahui, aksi penipuan berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026 dengan tersangka beroperasi terutama di Kelurahan Langkai dan Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan tersangka menjalankan modusnya dengan memanfaatkan sentimen keagamaan dengan menawarkan program sedekah dan pengadaan Alquran kepada masyarakat. Namun setelah korban menyerahkan uang, ia tidak merealisasikan janjinya dan menghilang.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman serta cerita korban menyebar luas di media sosial. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Sejauh ini kami telah mendapatkan keterangan dari lima orang korban di Kota Palangka Raya. Uang yang diterima tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Minggu 8 Februari 2026.

Total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai Rp 3,6 juta. Saat ini AG ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan korban lain yang belum melapor.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki identitas maupun legalitas yang jelas," pungkasnya. (PATHUR/R)