PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengawasan secara berkala serta tera ulang terhadap timbangan digital yang digunakan oleh pedagang emas di seluruh kota.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap transaksi emas berjalan dengan adil dan sesuai standar yang berlaku.

"Pemerintah Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan serta tera ulang terhadap timbangan digital pedagang emas," ucap Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Minggu, 8 Februari 2026. 

Pengawasan yang ketat sangat diperlukan mengingat nilai ekonomi emas yang tinggi dan dampak yang signifikan jika terjadi kesalahan dalam pengukuran.

Dia menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna memastikan seluruh peralatan sesuai standar metrologi nasional.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan komponen peralatan, akurasi pembacaan berat, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Proses tera ulang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk memastikan kinerja timbangan tetap optimal.

Setiap alat yang lulus pemeriksaan akan mendapatkan label sertifikasi yang menunjukkan bahwa peralatan tersebut aman dan akurat untuk digunakan dalam transaksi perdagangan.

Selain itu, timnya juga memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya merawat dan melakukan kalibrasi berkala terhadap timbangan mereka. 

"Para pedagang juga diminta untuk selalu menunjukkan hasil pemeriksaan dan sertifikasi kepada konsumen saat melakukan transaksi sebagai bentuk transparansi," tambahnya.

Samsul menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keberadaan label sertifikasi pada timbangan yang digunakan saat bertransaksi emas. 

Jika menemukan adanya kecurigaan terkait ketepatan timbangan atau praktik yang tidak sesuai standar, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke DPKUKMP atau menghubungi UPTD Metrologi Legal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (MARINI/R)