PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menegaskan bahwa pengembangan kawasan Jalan ISoekarno sebagai pusat perkantoran merupakan bagian dari strategi penguatan infrastruktur pemerintahan.

Menurut Arbert, pengembangan kawasan tersebut tidak berarti memindahkan atau meniadakan fungsi Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut yang hingga saat ini tetap digunakan dan dipertahankan sebagai aset.

Kawasan Soekarno diarahkan sebagai pusat perkantoran untuk mendukung efektivitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

"Sementara kantor Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut tetap ada dan berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Arbert Tombak, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa legalitas lahan Kantor Wali Kota Jalan Tjilik Riwut saat ini masih dalam proses dan sedang berjalan dengan tujuan memastikan aset tersebut tetap sah dan menjadi milik Pemerintah Kota Palangka Raya.

Arbert menambahkan langkah pengembangan kawasan perkantoran ini merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang Pemko Palangka Raya agar tata ruang pemerintahan lebih terintegrasi, modern, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

“Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perencanaan yang matang, sehingga tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat,” tegasnya. (MARINI/R)