SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

"Sebenarnya Dinas Kesehatan tidak ada kewenangan untuk pengawasan makanan dan minuman baik yang ada di toko-toko, minimarket, swalayan atau takjil," kata Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Minggu, 8 Februari 2026.

Pengawasan rutin biasanya dilakukan setiap tahun oleh BBPOM Palangka Raya dengan melibatkan lintas instansi di daerah.

Kegiatan tersebut biasanya dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.

"Setiap tahun pengawasan dilakukan oleh BBPOM Palangka Raya bekerja sama dengan dinas terkait dan Satpol PP untuk melakukan monitoring," tambahnya.

Umar menegaskan, pengawasan tersebut penting untuk memastikan makanan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat, terutama saat Ramadan ketika aktivitas jual beli makanan meningkat tajam.

Fokus pengawasan meliputi pengecekan masa kedaluwarsa, kandungan berbahaya, serta potensi makanan yang dapat menyebabkan keracunan.

"Monitoring ini untuk memastikan apakah makanan tersebut kedaluwarsa atau berpotensi menyebabkan keracunan. Itu yang kita harapkan, BBPOM bisa hadir dan turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan," ujarnya.

Pemkab Kotim berharap sinergi dengan BBPOM Palangka Raya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus melindungi konsumen dari peredaran makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. (DEWI PATMALASARI/R)