BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta karyawan perusahaan swasta perkebunan aktif memeriksa daftar pemilih tetap untuk memastikan nama mereka telah terdaftar.

"Karyawan perkebunan ini kan tinggalnya di kamp, sementara petugas pendataan tidak bisa leluasa mendata secara rinci seperti halnya di permukiman. Makanya kami minta karyawan aktif memeriksa DPT dan melapor jika nama mereka belum masuk DPT," kata Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Siti Wahida via ponsel. Kamis (15/12/2016).

Karyawan perkebunan kelapa sawit umumnya tinggal di perumahan di areal perusahaan. Untuk masuk ke areal perkebunan, terkadang tidak mudah karena harus mendapatkan izin dari pihak perusahaan dan melalui sejumlah pos penjagaan.

Tidak hanya masyarakat umum, ternyata petugas pendataan pemilih pun tidak bisa leluasa melakukan pendataan dan harus didampingi oleh perwakilan perusahaan. 

Padahal, mobilitas karyawan perkebunan di daerah itu relatif cukup tinggi, baik bertambahnya karyawan baru maupun karyawan yang berhenti dari perusahaan.

"Seperti di salah satu kecamatan, saat masa perbaikan DPT ada penambahan pemilih karena sebelumnya tidak terdata. Kendala petugas, ya itu tadi. Makanya kami minta karyawan juga proaktif," katanya.

Ia mengingatkan, pihak perusahaan juga wajib memfasilitasi karyawannya untuk menggunakan hak pilih, karena hak pilih seseorang dilindungi oleh undang-undang.

Jika ada pihak yang sengaja menghalang-halanginya seseorang memberikan suaranya pada pemilu, katanya, hal itu melanggar hukum.

Kata Siti Wahidah, masih ada kemungkinan jumlah pemilih bertambah karena masih ada kemungkinan penambahan pemilih khusus untuk mereka yang belum terdaftar.

Ia mengatakan jika DPTb (DPT Tambahan) sudah ditetapkan, masih ada peluang pemilih yang belum terdaftar untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Karta Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan sudah merekam e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil.

"Namun, mereka harus menggunakan hak suara mereka di TPS tempat alamat sesuai yang tertera di KTP tersebut," pungkasnya.

DPT Pilkada Kobar tahun 2017 menurun dari yang digunakan pada pemilihan umum sebelumnya. Sesuai hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Pilkada Kobar, jumlah DPT Kobar terbaru yang akan digunakan dalam Pilkada nanti sebanyak 176.565 pemilih, dari sebelumnya 195.744. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)