BORNEONEWS, Jakarta – DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan melibatkan empat menteri dan dua kepala lembaga guna membahas berbagai persoalan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Senin, 9 Februari 2026.
Empat menteri yang diundang dalam rapat tersebut yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, rapat juga menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa PBI merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin berupa jaminan kesehatan nasional, sehingga penerima tidak perlu menanggung biaya pengobatan.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2026 dan mengatur penyesuaian kepesertaan, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan bagi peserta yang terdampak, terutama dalam kondisi darurat.
ANTARA









