JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Reaktivasi diusulkan berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan validasi ulang data penerima.

Usulan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026, menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK.

“Kenapa usulannya hanya tiga bulan? Karena dalam periode itu data benar-benar bisa divalidasi kembali, baik oleh BPS, pemerintah daerah, maupun Kementerian Sosial, apakah penerima tersebut memang tergolong miskin atau tidak,” ujar Budi.

Ia mengungkapkan, dari total 11 juta peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Selain itu, terdapat sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak langsung kebijakan tersebut.

“Saat ini total pasien cuci darah mencapai sekitar 200 ribu orang dan setiap tahun bertambah sekitar 60 ribu pasien baru. Tanpa penanganan segera, seperti cuci darah dua hingga tiga kali seminggu, kondisi ini bisa berakibat fatal,” jelasnya.

Selain pasien gagal ginjal, Budi juga menyoroti kebutuhan layanan kesehatan bagi penderita penyakit katastropik lainnya, seperti pasien kanker yang memerlukan kemoterapi rutin, pasien penyakit jantung yang membutuhkan obat berkelanjutan, serta anak-anak penderita thalasemia yang memerlukan transfusi dan perawatan intensif.

Menurutnya, reaktivasi otomatis sementara sangat penting agar negara tetap hadir melayani masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Reaktivasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

“Kalau ditanya biayanya, dari sekitar 120 ribu orang dikali Rp42 ribu per bulan, kebutuhan anggarannya sekitar Rp5 miliar per bulan. Jadi untuk tiga bulan kira-kira Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, selama masa validasi tiga bulan tersebut, pemerintah juga dapat menyampaikan kepada publik bahwa program PBI JK memang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan skema ini, peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus pengaktifan ulang kepesertaan.

Selain reaktivasi otomatis, Menkes juga mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka dan kolaboratif oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta Kementerian Sosial.

“Yang ketiga, kami juga mengusulkan agar SK Kemensos ini berlaku dua bulan. Ini perlu koordinasi dengan BPK agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

ANTARA