BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, membantah dugaan malpraktik medis dalam kasus ibu rumah tangga Remita Yanti yang mengalami komplikasi pasca operasi caesar.
Menurutnya, penentuan apakah suatu tindakan termasuk malpraktik atau tidak merupakan kewenangan lembaga disiplin profesi.
“Tidak ada yang berwenang menyimpulkan itu malpraktik atau bukan, kecuali majelis disiplin profesi. Jika ada pihak yang menuduh, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.
Suyuti juga menyatakan bahwa apabila terdapat bukti atas dugaan tersebut, pihak rumah sakit mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau menurut penasihat hukum itu adalah malpraktik, silakan dibuktikan. Dari sisi kami, jawabannya jelas, itu bukan malpraktik,” ungkapnya.
Terkait dugaan tidak adanya persetujuan pasien terkait pemasangan intrauterine device (IUD), Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen persetujuan terkait tindakan tersebut.
“Persetujuan itu ada di kami. Mungkin saja pihak pasien lupa,” katanya singkat.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan IUD pascaoperasi caesar telah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan regulasi medis yang berlaku serta memiliki dasar ilmiah.
“Pemasangan IUD setelah operasi itu dibolehkan dan memiliki dasar ilmiah. Tinggal persoalannya apakah pasien setuju atau tidak. Kalau setuju dan ada tanda tangannya, maka secara administrasi dan medis sudah selesai,” jelasnya.
Menurut Suyuti, dua hari setelah operasi caesar dan pemasangan IUD, kondisi pasien dinyatakan tidak bermasalah. Pada hari ketujuh, pasien juga telah menjalani pemeriksaan USG dengan hasil normal.
“Setelah hari ketujuh kondisi dinyatakan aman. Keluhan yang muncul setelah itu, kontrolnya bukan lagi di kami, sehingga kami tidak mengetahui perkembangannya,” ungkapnya.
Suyuti kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit menilai tidak terjadi malpraktik medis dalam kasus tersebut, namun penilaian akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang.
“Dalam persepsi kami, dugaan malpraktik itu tidak benar. Namun meskipun saya seorang dokter, saya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya malpraktik. Itu kewenangan lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Saat ini, pihak rumah sakit belum dapat menyerahkan rekam medis karena persyaratan administrasi dari pihak pemohon belum lengkap. Hal tersebut diatur oleh undang-undang, sehingga pihak keluarga diminta untuk melengkapi dan memperbaiki surat permohonan terlebih dahulu. (PATHUR/Y)









