PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan kasus malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menjadi sorotan publik. Seorang ibu rumah tangga, Remita Yanti, mengalami komplikasi serius setelah menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya pada November 2025 lalu.

Suami korban, Septe Riado, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim, telah meminta pihak rumah sakit memberikan salinan rekam medis secara lengkap guna memperoleh kejelasan terkait tindakan medis yang dilakukan.

Menurut Suriansyah Halim, kondisi kesehatan Remita Yanti semakin memburuk dalam beberapa bulan pascaoperasi.

Ia menyatakan terdapat indikasi kuat dugaan malpraktik, terutama terkait pemasangan alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) yang dilakukan setelah operasi caesar tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien.

"Secara kasat mata, dengan adanya tembusan pada rahim hingga dilakukan pemotongan, itu sudah mengarah pada dugaan malpraktik. Namun untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kami masih menunggu rekam medis secara lengkap," ujar Suriansyah kepada wartawan pada Senin 9 Februari 2026.

Pihak rumah sakit melalui bagian hukum dan manajemen telah menerima permohonan salinan rekam medis. Sesuai prosedur, rumah sakit memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Tadi disampaikan oleh direktur, maksimal lima hari. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Rekam medis ini sangat penting untuk mengetahui siapa dokter yang menangani, siapa penanggung jawab, serta tindakan medis apa saja yang dilakukan," jelasnya.

Suriansyah juga menyoroti persoalan persetujuan tindakan medis. Menurutnya, setiap tindakan medis termasuk pemasangan alat kontrasepsi wajib disertai persetujuan tertulis dari pasien, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.

"Persetujuan lisan dari suami tidak dapat dibenarkan apabila tidak dalam kondisi darurat. Saat itu pasien masih sadar sebelum operasi caesar dilakukan. Secara aturan dan logika hukum, persetujuan seharusnya diambil langsung dari pasien," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, membantah dugaan malpraktik medis dalam kasus ibu rumah tangga Remita Yanti yang mengalami komplikasi pasca operasi caesar.

Terkait dugaan tidak adanya persetujuan pasien terkait pemasangan intrauterine device (IUD), Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen persetujuan terkait tindakan tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Mungkin saja pihak pasien lupa,” katanya singkat. (Baca Selengkapnya)....

(PATHUR/y)