SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Para pengurus dan anggota Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan menggugat pengurus koperasi lama ke Pengadilan Negeri Sampit, karena dianggap merugikan.

Ketua Koperasi SUSB baru yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Anang Syahruni, menganggap para pengurus lama masih mengurusi kegiatan - kegiatan koperasi.

"Hari ini kita agendanya adalah pembuktian saksi hari ini kita hadirkan 5 saksi dari anggota dan pernah jadi ketua penitia pelaksana pemilihan," kata Jeffriko Seran, kuasa hukum koperasi, Senin, 9 Februari 2026.

Jeffriko juga menyampaikan, selama menjabat, pengurus lama tidak pernah melakukan RAB. kemudian ada pemotongan-pemotongan yang tidak pernah ada dibahas dengan anggota.

"Ada juga selama kepemimpinan beluau hasil pembagian plasma 13 persen tidak pernah disampaikan kepada anggota dan ini digunakan untuk apa," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Riko. ketua koperasi yang lama yakni Zainudin pernah membuat arisan kurban yang tidak tahu kejelasannya bagaimana dan tidak pernah dirapatkan dengan anggota.

"Anggota juga tidak tahu ini benarkah kurban ini segini segini tidak pernah ada keterbukaan dari pengurus lama terhadap anggota koperasi tersebut. makanya, sampai hari ini gugatan kami ada gugatan tema perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian orang banyak," ungkap Riko.

Riko juga nyatakan, seharusnya konflik di Desa Sembulu 2 ini Pemerintah Kabupaten Seruyan harus hadir, karena permasalahan-permasalahan di masyarakat dan pihak dari pada masyarakat ini sudah beberapa kali melakukan audiensi.

"Masyarakat juga beberapa kali melakukan aksi di Kabupaten Seruyan dan audiensi di DPR juga, namun semua lepas tangan dan menyarankan untuk diselesaikan di hukum. Sebenarnya harapan masyarakat bukan itu, harapan masyarakat permasalahan ini bisa diselesaikan oleh mereka. karena koperasi ini di bawah naungan mereka,"  tutup Riko. (BUDDI RAHMAT H/H)