BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan 6 rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan petani di wilayah selatan Kotim kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
"Kami sampaikan 6 rekomendasi atau kesimpulan RDP terkait permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Teluk Sampit khususnya Desa Lampuyang yang sebelumnya ramai diperbincangkan," kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannor, Senin, 9 Februari 2026.
Kesimpulan pertama, penyaluran pupuk bersubsidi perlu pengawasan yang lebih baik dari PT Pupuk Indonesia, aparat keamanan, Polsek, Koramil serta Kades.
Kedua, ketersediaan keperluan pupuk bagi petani wajib dipenuhi oleh PT Pupuk Indonesia yang didistribusikan melalui distributor kepada kelompok tani.
Ketiga, PPL wajib segera menjalankan fungsi dan tugasnya untuk menjaga seluruh petani agar masuk dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Keempat, penyalur wajib menetapkan harga sesuai regulasi yang telah ditetapkan atau diterbitkan oleh pemerintah.
Kelima, perlunya APH untuk menelusuri harga pupuk yang dijual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET.
"Terakhir, melakukan evaluasi dan pencabutan izin usaha terhadap kios-kios penyalur yang dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









