BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur mengingatkan pemerintah daerah agar lebih peka dalam mengambil kebijakan, menyusul polemik pemberian piagam penghargaan oleh Bupati Barito Timur kepada PT Bartim Coalindo yang menuai sorotan masyarakat.
Penghargaan tersebut dinilai menimbulkan persepsi negatif karena diberikan di tengah berbagai keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan, persoalan ketenagakerjaan hingga aktivitas penambangan material galian C yang diduga ilegal.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, mengatakan protes masyarakat ramai disuarakan dalam beberapa hari terakhir, terutama melalui media sosial. Menurutnya, keresahan publik muncul karena sejumlah laporan warga belum terselesaikan.
“Memang benar bahwa dalam beberapa hari terakhir ini di media sosial, masyarakat menyampaikan protes atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada PT Bartim Coalindo,” ujar Kariato di Tamiang Layang, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menegaskan, DPRD sebelumnya telah turun langsung ke lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aduan masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, Komisi III menemukan indikasi persoalan lingkungan yang sejalan dengan laporan warga.
“Nah sebenarnya kami dari DPRD beberapa waktu lalu teman-teman ke lapangan, di sana memang benar seperti yang diadukan masyarakat bahwa ada pencemaran, ada sungai-sungai yang tertutup dan ada galian C yang diduga ilegal,” tegasnya.
Kariato menjelaskan, piagam penghargaan itu diberikan dalam acara Pengukuhan Tim Tanggap Bencana pada 7 Februari 2026. Ia memahami penghargaan dimaksudkan sebagai apresiasi atas bantuan perusahaan kepada masyarakat terdampak banjir, namun momennya dinilai kurang tepat karena perusahaan masih menjadi sorotan publik.
“Penghargaan itu diberikan atas peran perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir, namun pada saat ini banyak laporan dan keluhan masyarakat sehingga pemberian penghargaan itu momennya kurang tepat,” katanya.
Komisi III berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, agar ke depan pemberian penghargaan mempertimbangkan situasi sosial yang berkembang di masyarakat.
“Harapan kami ke depannya ini menjadi pelajaran buat kita semua, sehingga pemberian penghargaan tetap memperhatikan isu dan kondisi sosial di masyarakat,” lanjut Kariato.
Dalam kesempatan itu, Kariato juga menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan menepis dugaan adanya kongkalikong terkait aktivitas perusahaan tambang. Ia menyampaikan Komisi III akan kembali turun ke lapangan setelah batas waktu rekomendasi perbaikan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup kepada PT Bartim Coalindo berakhir.
“Kami menegaskan bahwa kami tetap akan melakukan pengawasan dan tidak ada kongkalikong terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kalau nanti setelah kami cek di lapangan tetap tidak ada perbaikan maka kami akan panggil manajamen perusahaan dalam RDP. Sebagai wakil rakyat kami tetap berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Rafi Hidayatullah, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cepat tanggap karena sektor pertambangan merupakan isu yang sangat sensitif di mata publik.
“Ini sangat sensitif, apalagi berbicara tentang dunia tambang batubara. Pemerintah harus lebih peka dan cepat tanggap terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat saat ini,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III, JM Idat, turut menyayangkan penghargaan tersebut karena diberikan hanya beberapa hari setelah Wakil Bupati Barito Timur bersama gabungan komisi DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada 30 Januari 2026.
“Wakil Bupati, DPRD dan dinas terkait baru saja turun ke lapangan tanggal 30 Januari, tiba-tiba beberapa hari kemudian ada pemberian penghargaan terhadap Bartim Coalindo,” ujarnya.
Menurut Idat, meskipun penghargaan diberikan atas bantuan perusahaan kepada korban banjir, namun waktunya kurang tepat karena berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat belum terselesaikan.
“Kita tidak menyalahkan pemberian penghargaan tersebut tapi menyayangkan karena pemberian dilakukan pada saat yang kurang tepat ketika banyak keluhan masyarakat terkait Bartim Coalindo,” tandasnya.
Diketahui, pada 7 Februari 2026 Bupati Barito Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo dan sejumlah perusahaan lainnya atas dukungan dan partisipasi dalam membantu masyarakat terdampak banjir. Namun penghargaan tersebut memicu sorotan publik karena diberikan tak lama setelah sidak DPRD dan pemerintah daerah ke lokasi tambang perusahaan terkait laporan warga. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









