BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus penggelapan crued palm oil (CPO), melibatkan supir, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diduga dilakukan dengan berbagai modus. Selain 'kencing' atau mengeluarkan sebagian isi muatan CPO di tempat penampungan tertentu. Aktivitas penggelapan CPO juga dilakukan lebih ekstrim, yakni dengan cara mengosongkan seluruh isi tangki muatan CPO, kemudian meninggalkan kendaraan pengangkut CPO di tempat tersembunyi tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Sukamto, seorang kontraktor angkutan CPO di Kotawaringin Barat yang baru-baru ini merugi, akibat harus menyiapkan dana untuk mengganti 3.060 Kg CPO, yang hilang dari tangki kendaraan perusahaannya. Diduga kuat sang supir menggelapkan CPO itu saat pengangkutan menuju ke Pelabuhan Kalaf, Jumat (9/12/2016) .
Sukamto mengatakan, penggelapan dengan modus mengeluarkan seluruh muatan CPO dan cara meninggalkan kendaraan angkutan di tempat tertentu ini cukup kerap dialami para pengusaha angkutan CPO.
Sukamto merinci, sejak 2011 hingga akhir 2016 ini, terhitung sebanyak tujuh kendaraan angkut CPO perusahaannya disembunyikan, usai seluruh muatan CPO yang diangkut digelapkan oleh para supir nakal. Butuh waktu lama hingga akhirnya kendaraan angkutnya ditemukan. Seluruh kasus tersebut bahkan selalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini tak membuahkan hasil maksimal.
"Kemarin (13/12/2016) sudah lapor ke Polsek Pangkalan Lada. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi. Kendaraan kami malah ditahan. Sebenarnya sudah bosan. Sebab sudah berkali-kali terjadi. Ada yang disembunyikan di kebun sawit dekat PKS (pabrik kelapa sawit). Ada yang disembunyikan di hutan. Kadang kami harus keluar duit untuk membantu menemukan tersangka dan mengambil kendaraan kami yang diamankan polisi," aku Sukamto, baru-baru ini.
Tak hanya Sukamto. Pengusaha angkutan lain berinisial DK, mengaku puluhan kali mengalami kehilangan kendaraan angkut CPO, akibat disembunyikan pascamuatan CPO digelapkan oleh para supir. Menurut DK, kasus seperti ini terjadi hampir tiap tahun sejak sekitar 2010. Terutama sejak CPO ilegal atau hasil penggelapan memiliki nilai harga menggiurkan di pasar gelap CPO.
"Kalau kami, sudah tidak terhitung. Puluhan. Modus seperti ini sudah dari dulu sebenarnya. Ada supir yang mengaku dibayar Rp3 juta hingga Rp5 juta oleh pelaku penadah untuk sekali menggelapkan satu tangki CPO. Ada juga supir yang nakal yang menjual sendiri satu tangki CPO yang diangkutnya ke penadah. Katanya satu tangki kecil delapan ton itu dihargai Rp25 juta. Kalau yang besar, berkisar Rp35 juta sampai Rp40 juta," ujar DK, baru-baru ini. (RADEN ARYO/m)








