|
| Balas Lainnya | ||
| ||||
BORNEONEWS, Sampit - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat 36 pernikahan, jumlah tersebut dinilai masih dalam batas wajar.
"Menjelang bulan Ramadan kalau meningkat sih tidak, masih standar saja. Jumlah yang terdaftar di bulan Februari ada 36 pasang, sampai dengan tanggal 16 Februari," kata Kepala KUA Mentawa Baru Ketapang, Mohammad Yusuf, Senin, 9 Februari 2026.
Dari puluhan pasangan yang menikah tersebut, sebagian besar memilih lokasi akad nikah di luar kantor. Sekitar 70 persen pasangan melangsungkan pernikahan di rumah atau gedung, sedangkan sisanya memilih akad nikah di Kantor KUA.
Hingga kini KUA Mentawa Baru Ketapang belum menerima pendaftaran pernikahan yang dijadwalkan khusus pada bulan Ramadan.
Meski begitu, pihaknya tetap siap melayani apabila ada pendaftaran yang bersifat mendadak, selama seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
"Untuk bulan Ramadan sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Kalau pun ada biasanya mendadak, dan tetap kita layani selama persyaratan terpenuhi. Pendaftaran pernikahan setelah Ramadan baru ada di tanggal 27 Maret," ujarnya.
Berdasarkan data KUA Mentawa Baru Ketapang, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat sebanyak 577 pernikahan.
Rata-rata setiap bulan terdapat sekitar 50 hingga 60 pasangan yang menikah. Peningkatan jumlah pernikahan biasanya terjadi menjelang Hari Raya Iduladha, dengan kisaran mencapai 70 hingga 80 pernikahan.
"Mayoritas akad nikah berlangsung pada akhir pekan, seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu. Namun saat menjelang Iduladha, hari biasa juga cukup banyak yang menikah," tambahnya.
Terkait ketentuan pernikahan, Yusuf menegaskan, calon pengantin wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, batas minimal usia menikah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
"Kalau di bawah 19 tahun harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama dan melalui proses sidang," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status calon pengantin. Bagi janda atau duda yang bercerai, diwajibkan melampirkan akta cerai, sedangkan bagi yang ditinggal meninggal dunia harus menyertakan akta kematian.
"Kalau statusnya janda atau duda hidup harus ada akta cerai. Kalau janda atau duda meninggal wajib ada akta kematian," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)



19.33 (1 menit yang lalu)





