PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Sektor Pahandut, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AG (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan sedekah dan pengadaan Al-Qur’an kepada masyarakat.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat peran aktif warga yang terlebih dahulu mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, Senin, 9 Februari 2026.

“Pelaku merupakan warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah menjalankan aksinya di Kota Palangka Raya sejak 2024,” ujarnya.

Modus yang digunakan AG adalah memanfaatkan sentimen keagamaan dengan menawarkan program sedekah Al-Qur’an. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah uang, janji tersebut tidak direalisasikan dan pelaku memilih menghilang. Uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan sosial sebagaimana dijanjikan.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima korban di Kelurahan Langkai dan Pahandut, dengan total kerugian mencapai Rp3,6 juta. AG kini ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kasusnya masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan korban lain.

Iyudi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan dari pihak yang identitas dan legalitasnya tidak jelas. Masyarakat disarankan menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi serta menghindari memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak tidak dikenal.

“Melalui Call Center 110, masyarakat dapat segera melaporkan dugaan tindak pidana agar kepolisian cepat merespon, sekaligus meminimalisasi korban baru,” tambah Iyudi.

Polisi menekankan pentingnya kewaspadaan bersama agar praktik penipuan berkedok sedekah dapat dicegah tanpa mengurangi semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.