BORNEONEWS, Istanbul – Pemerintah Palestina meminta komunitas internasional segera mengambil sikap terhadap rencana Israel yang dinilai akan memperluas aneksasi dan memberlakukan kebijakan baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh menegaskan, langkah Israel tersebut berpotensi membatalkan seluruh perjanjian yang selama ini menjadi dasar hubungan kedua pihak serta meningkatkan ketegangan di kawasan.
“Informasi yang beredar mengenai rencana Israel untuk memperdalam aneksasi dan menciptakan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, pada dasarnya merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan mengikat,” ujar al-Sheikh melalui akun media sosial X.
Ia menilai kebijakan sepihak Israel itu sebagai eskalasi serius dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Menurutnya, langkah tersebut secara sistematis akan merusak peluang penyelesaian politik yang adil.
“Upaya ini bertujuan menghancurkan prospek solusi dua negara serta menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih luas,” lanjutnya.
Al-Sheikh pun menyerukan Amerika Serikat dan komunitas internasional agar segera turun tangan guna menghentikan tindakan yang dipicu oleh pendudukan Israel.
Sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel dilaporkan telah menyetujui sejumlah kebijakan yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat, dengan tujuan memperkuat kendali Israel atas wilayah tersebut.
Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa kebijakan itu antara lain mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan perizinan pembangunan di salah satu blok permukiman Israel di Hebron.
Selain itu, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum Israel juga diperluas hingga ke wilayah Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, hingga kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan kewenangan tersebut memungkinkan Israel melakukan pembongkaran dan penyitaan properti milik warga Palestina, termasuk di wilayah yang secara administratif dan keamanan berada di bawah pengelolaan Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sementara Area C sepenuhnya dikendalikan Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama ini menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan menghambat keberlanjutan solusi dua negara. PBB juga terus menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu/ANTARA









