BORNEONEWS, Pekanbaru – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menerima sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menggunakan Kapal Indomal Dynasty.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh.
“Total ada 180 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan tiba melalui Pelabuhan Dumai. Mereka berasal dari berbagai provinsi, paling banyak dari Jawa Timur dan Aceh,” ujar Fanny di Pekanbaru, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia merinci, dari total PMI yang dipulangkan, sebanyak 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Seluruhnya tiba di Dumai pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Adapun daerah asal para PMI tersebut antara lain Jawa Timur sebanyak 53 orang, Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, Sumatra Utara 20 orang, serta Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing enam orang. Selanjutnya, Riau dan Sumatra Barat masing-masing empat orang, serta Lampung tiga orang.
Sementara itu, dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing dua orang. Sedangkan satu orang PMI tercatat berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Fanny menjelaskan, setibanya di Dumai para PMI terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan dokumen hingga pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan, pelindungan, dan fasilitasi sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Pada kesempatan itu, BP3MI Riau kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan prosedural jika ingin bekerja ke luar negeri. Edukasi mengenai risiko bekerja secara ilegal terus digencarkan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Kami juga terus mengingatkan pentingnya bekerja secara legal dan aman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fanny.
ANTARA









