JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah menegaskan Hotel Sultan tidak ditutup, melainkan pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyusul putusan pengadilan terkait status lahan di kawasan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses alih kelola dilakukan tanpa menghentikan aktivitas operasional hotel. Pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan seluruh karyawan serta pihak pengelola.

“Bukan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya. Kegiatan tetap berjalan, dan kami sudah berkomunikasi dengan karyawan serta manajemen,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin,  9 Februari 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco—pengelola Hotel Sultan—untuk mengosongkan dan mengembalikan aset serta bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari untuk pelaksanaan pengosongan.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar tanah eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya dikembalikan kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.

Dalam amar putusan, pengadilan juga menyatakan putusan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dieksekusi meskipun PT Indobuildco—perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo—mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebagai langkah antisipasi dampak sosial, PPKGBK sejak pekan lalu membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK guna memberikan perlindungan bagi karyawan, vendor, dan tenant yang terdampak proses pengembalian aset negara.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan arahan Presiden jelas, yakni memastikan para pekerja tetap mendapat perlindungan. “Sengketa ini bukan dengan masyarakat atau karyawan, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2026).

ANTARA