JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Kedua tersangka tersebut berinisial TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026.

“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2). Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada ARL terkait dugaan praktik fraud yang dijalankan perusahaan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI, belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (13/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU dalam pengelolaan pendanaan berbasis teknologi informasi periode 2018–2025.

PT DSI diketahui bergerak sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech) yang menghubungkan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower).

Dalam praktiknya, penyidik menemukan modus penggunaan nama borrower aktif yang masih menjalani perjanjian kredit, untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower tersebut. Data itu kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik dana investor.

“Hal ini membuat para lender percaya dan menanamkan dana pada proyek yang ternyata fiktif,” ujar Ade.

Masalah mencuat ketika pada Juni 2025, para investor tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen, meskipun pendanaan telah jatuh tempo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ANTARA