SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial TWD (46), terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian lantaran hendak mencuri sepada motor milik NA di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu memarkirkan sepada motornya di samping rumah. Melihat motor tersebut, pelaku membawa kabur motor korban.

Namun aksi pelaku sempat dilihat oleh anak korban bernisial DM dan langsung berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh pemilik motor.

"Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pelita Barat, dan sepeda motor korban berhasil diamankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa, 10 Februari 2026.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci T, 1 lembar STNK sepeda motor.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas Edy wiyoko.

Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Terima kasih kepada korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami. Kami akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kotim," tutup Kasihumas Polres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/y)