SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga asal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendatangi Kantor Polsek Ketapang melamporkan dugaan aktifitas racun ikan di sekitar bantaran sungai mentaya, Selasa, 10 Februari 2026.

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ketapang AKP Anis, warga meyampaikan kekhawatiran mereka karena belakangan sering ditemukan orang tak dikenal yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut di sekitar bantaran sungai.

Menurut warga, aktivitas penyenteruman dan penggunaan racun ikan itu tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan.

Kapolsek Ketapang AKP Anis menyambut baik laporan dan informasi yang disampaikan warga. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.

“Terima kasih atas informasinya. Ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta melibatkan organisasi kemasyarakatan yang selama ini mendampingi masyarakat,” kata AKP Anis Kapolsek Ketapang.

Kapolsek Ketapang berkomitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, khususnya praktik penangkapan ikan yang dilarang dan membahayakan lingkungan.

"Rencananya nanti kita akan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya aktifitas ini, agar tidak terjadi lagi serta dapat menjaga lingkungan," ucap Anis

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah bantaran Sungai Mentaya, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (BUDDI RAHMAT H/H)