BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Herbert Y Asin menyatakan pembayaran tunjangan daerah para guru yang mengabdi di Kabupaten Gumas, jangan sampai terlambat dalam tahun 2017. Jangan sampai seperti tahun ini, yang keterlambatan pembayaran tunjangan daerah guru hingga 9 bulan lamanya. 

Hal itu akibat adanya perubahan Peraturan Bupati Gumas yang menjadi dasar pembayaran tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN) di Gumas. Bahkan, Perbub juga sempat direvisi akibat adanya penolakan dari para guru terkait besaran tunjangan daerah.

"Terkait hal tersebut, kami minta supaya pada 2017 nanti, jangan ada lagi keterlmabatan pembayaran tunjangan daerah guru-guru di daerah ini," ujar Herbert ketika dibincangi wartawan di kantor DPRD Gumas, kemarin.

Untuk itu, politisi Golkar Herbert Y Asin mengingatkan kepada Pemkab Gumas supaya bener-benar memperhatikan dan mencermati aturan yang menjadi dasar pembayaran panghasilan para ASN. Hal itu supaya kejadian tahun ini tidak terulang lagi pada tahun-tahun yang akan datang. 

"Keterlambatan pembayaran tunjangan daerah yang menjadi hak pegawai, termasuk guru. Bisa berdampak pada kinerja, untuk itu hal tersebut harus diperhatikan," cetus Herbert.

Disamping tunjangan daerah, lanjut Herbert, jajaran Pemkab Gumas Gumas juga harus mempersiapkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan untuk tagun depan. Mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017 telah disahkan oleh DPRD Gumas.

"Disamping itu, pelantikan pejabat untuk mengisi jabatan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang baru dan jabatan yang kosong juga harus cepat. Hal itu supaya pada 2017 nanti, program yang ada dalam APBD bisa dilaksanakan," pungkasnya (EPRA SENTOSA/N).