TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan pedoman resmi untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 yang diterbitkan Bupati Barito Timur, M Yamin, Selasa, 10 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha hingga organisasi kemasyarakatan di wilayah Barito Timur sebagai langkah bersama menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib dan harmonis.

Bupati Barito Timur menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan religius selama bulan puasa. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah memeriahkan suasana Ramadan di sekitar rumah ibadah.

“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain memperindah lingkungan ibadah, masyarakat juga diajak mengisi bulan suci dengan meningkatkan pelaksanaan ibadah wajib maupun sunnah demi memperkuat ketakwaan dan kedamaian sosial.

“Menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tulis Bupati dalam surat edaran itu.

Dalam edaran yang sama, perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum dan kafe agar menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.

“Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sepihak seperti sweeping jika terjadi gangguan kamtibmas.

“Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada aparat berwenang dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” bunyi himbauan dalam surat edaran itu.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadhan di Barito Timur dapat berlangsung aman, tertib, penuh toleransi dan kekhusyukan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)