BORNEONEWS, Sampit – Sejumlah perempuan warga Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tercatat melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA). Sebagian besar pasangan tersebut saling mengenal melalui media sosial, sebelum akhirnya menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Mentawa Baru Ketapang.
"Sebagian besar WNA yang kita nikahkan adalah laki-laki, dan kebanyakan dari mereka berkenalan dengan pasangannya melalui media sosial," kata Kepala KUA Mentawa Baru Ketapang Mohamad Yusuf, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun jumlahnya tidak signifikan, pernikahan antara warga MB Ketapang dengan WNA tercatat terjadi hampir setiap tahun.
Berdasarkan data KUA MBK, sepanjang tahun 2025 terdapat 577 pernikahan, dan sekitar lima hingga enam pasangan di antaranya merupakan pernikahan perempuan MB Ketapang dengan laki-laki WNA.
"Kalau dari jumlah, yang warga Kecamatan MBK menikah dengan WNA sekitar lima sampai enam orang, atau sekitar satu persen dari total pernikahan tahun 2025," ujarnya.
Memasuki tahun 2026, KUA MB Ketapang telah mencatat satu pernikahan antara perempuan MB Ketapang dengan WNA asal Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula WNA dari Singapura dan Italia yang saat ini masih dalam tahap konsultasi serta melengkapi dokumen persyaratan pernikahan.
Yusuf menegaskan, pernikahan WNA di wilayah Kotim harus melalui proses administrasi yang ketat dan berlapis. WNA diwajibkan melengkapi identitas resmi dari negara asal, termasuk surat keterangan tidak ada halangan menikah. Apabila pernah menikah sebelumnya, dokumen akta cerai dari negara asal juga harus disertakan.
"WNA wajib melengkapi identitas dari negara asalnya, termasuk surat keterangan tidak berhalangan menikah. Kalau pernah cerai, harus ada surat cerai dari negaranya. Semua dokumen wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris resmi, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebelum diproses," katanya.
Selain pengurusan dokumen di negara asal, calon mempelai WNA juga harus menyelesaikan administrasi melalui kedutaan besar negaranya di Indonesia, sebelum pernikahan dapat dilaksanakan secara sah di Kotim.
Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan hingga prosesi akad nikah, KUA MB Ketapang menyesuaikan penggunaan bahasa, yakni menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab, agar seluruh proses dapat dipahami oleh kedua mempelai.
"Untuk bimbingan perkawinan sampai nikah WNA, seluruh proses menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab. Alhamdulillah, SDM kita siap," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









