BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Swasembada Pangan, guna memastikan regulasi tersebut benar-benar efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat monitoring dan tindak lanjut hasil analisis Perda, sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan daerah dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Monitoring dan evaluasi ini adalah langkah strategis agar Perda tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hajrianor di Palangka Raya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menilai Perda Swasembada Pangan harus berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas pertanian, perlindungan petani, hingga jaminan ketersediaan pangan yang stabil dan merata.
Rapat evaluasi ini menjadi forum koordinasi lintas sektor antara unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perangkat daerah teknis yang menangani urusan pangan dan pertanian. Sejumlah rekomendasi strategis turut dibahas, mulai dari penyempurnaan substansi norma, penguatan koordinasi antarlembaga, hingga peningkatan pengawasan implementasi kebijakan di lapangan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai persoalan faktual, termasuk tantangan teknis pelaksanaan program swasembada pangan, keterbatasan dukungan kebijakan pendukung, serta kebutuhan penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap kondisi daerah.
Kanwil Kemenkum Kalteng juga memetakan tindak lanjut hasil evaluasi, termasuk kemungkinan revisi Perda maupun penyusunan regulasi turunan agar kebijakan swasembada pangan dapat diterapkan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan biro hukum pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.
Melalui evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap kebijakan swasembada pangan daerah tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga mendorong kesejahteraan petani, menjaga stabilitas pasokan, dan memberi dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
ANTARA









