JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap mineral ikutan radioaktif (MIR) yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dan industri, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng), guna melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapeten, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa MIR merupakan produk sampingan yang mengandung zat radioaktif alami, yang muncul dari kegiatan penambangan, pengolahan, hingga pemurnian mineral seperti batu bara, minyak, dan gas bumi. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Zainal menyoroti tantangan utama di lapangan, yakni akumulasi MIR yang terus meningkat tanpa diiringi pengelolaan sesuai prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama bagi pekerja tambang, masyarakat sekitar, serta ekosistem di wilayah pertambangan.

“Semakin banyak MIR yang ditimbun di sekitar area tambang dan industri, maka potensi dampak radiasi juga semakin besar,” ujarnya.

Meski demikian, Bapeten menilai MIR tidak selalu menjadi beban apabila diawasi dan dikelola dengan baik. Dengan pengawasan yang tepat, MIR dapat diolah kembali dan dimanfaatkan ulang sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi dampak lingkungan.

Bapeten juga mengungkapkan bahwa strategi penanganan MIR di Indonesia tidak hanya berfokus pada penyimpanan jangka pendek, tetapi juga diarahkan pada pengolahan lanjutan untuk memperoleh unsur bernilai seperti uranium dan thorium.

Berdasarkan data Bapeten, produksi MIR berizin di Indonesia paling banyak berasal dari Kepulauan Bangka Belitung dengan total 317.570 ton. Disusul Kepulauan Riau sebesar 46.834 ton, Kalimantan Tengah mencapai 75.978 ton, Jawa Barat 35.325 ton, dan Jawa Timur 3.158 ton.

Adapun sektor penyumbang MIR terbesar berasal dari pertambangan minyak bumi, bijih timah, serta bahan galian lainnya. Bapeten menegaskan, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan MIR secara aman dan berkelanjutan.

ANTARA