JAKARTA –

BORNEONEWS, Makassar – Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik curang di sektor pangan menjelang dan selama Ramadan serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pelanggaran seperti penimbunan, penggunaan bahan kimia berbahaya, pengemasan ulang pangan kedaluwarsa, hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan langsung diproses secara pidana.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, menyatakan praktik penimbunan yang disengaja untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga merupakan kejahatan serius.

“Kalau sengaja menimbun dengan harapan harga naik dan menimbulkan kelangkaan, itu langsung ditindak pidana. Ini bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan,” tegas Hermawan dalam rapat koordinasi Satgas Saber di Makassar, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menyoroti tingginya harga di tingkat konsumen sebagai indikasi kuat adanya permainan di hilir, yang akan ditangani langsung oleh Satgas bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Tak hanya soal harga, keamanan pangan menjadi fokus utama. Satgas menegaskan bahwa praktik mengawetkan pangan dengan formalin, penggunaan pestisida berlebihan, karbit untuk pematangan buah, hingga pengemasan ulang produk kedaluwarsa, merupakan pelanggaran pidana berat. 

“Barang yang seharusnya hanya tahan satu pekan, dipaksa bertahan sebulan pakai formalin karena permintaan Ramadan tinggi. Kalau terbukti, itu pidana. Langsung ditahan,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan prinsip zero tolerance dalam keamanan pangan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara, termasuk bagi pelaku pengoplosan beras maupun distributor yang memasarkan produk kedaluwarsa.

Menurut Hermawan, persoalan pangan bukan sekadar ekonomi, tetapi menyangkut stabilitas sosial. 

“Kalau urusan perut tidak teratasi, dan pemerintah tidak hadir, masyarakat pasti bereaksi. Karena itu Satgas Saber tidak hanya mengawasi beras, tapi seluruh 14 komoditas pangan strategis,” katanya.

Pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern, serta pengawasan ketat terhadap produsen agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai HET. Produsen juga akan diminta membuat surat pernyataan resmi untuk menjamin pedagang menjual sesuai ketentuan harga.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa praktik penimbunan dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan penilaian mendalam terhadap unsur kesengajaan (mens rea).

“Satgas hadir untuk memastikan pangan selama Ramadan aman, tersedia, dan terjangkau. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

ANTARA