JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah Malaysia mulai menoleh ke Indonesia dalam merumuskan pembatasan akses anak terhadap platform digital, di tengah meningkatnya kekhawatiran regional soal dampak media sosial terhadap perkembangan anak serta lemahnya kontrol platform global.

Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching secara terbuka menyatakan ketertarikannya mempelajari pendekatan Indonesia yang dinilai lebih spesifik dan berbasis karakter platform, bukan sekadar menetapkan satu batas usia seragam.

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. 

“Indonesia berencana menetapkan batasan usia berbeda untuk setiap platform media sosial. Pendekatan ini menarik dan ingin kami pahami mekanisme serta penerapannya,” ujar Teo, dikutip dari siaran pers Kemenkomdigi.

Langkah ini menandai pergeseran sikap Malaysia, yang selama ini memilih pendekatan tunggal dengan menetapkan usia minimum 16 tahun bagi seluruh platform digital. Namun kebijakan tersebut kini diuji ulang karena tantangan teknis verifikasi usia serta resistensi dari penyedia platform global.

Malaysia saat ini tengah menguji skema sandbox regulasi, melibatkan perusahaan platform untuk menerapkan verifikasi usia menggunakan kartu identitas nasional, paspor, hingga MyDigital ID. Platform juga diberi ruang mengajukan teknologi alternatif.

“Kami ingin tahu metode mana yang benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas,” kata Teo, sembari menargetkan penerapan wajib mulai Juli 2026.

Di sisi Indonesia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menjelaskan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) disusun sebagai kerangka hukum yang menggeser beban tanggung jawab ke penyelenggara sistem elektronik, bukan lagi hanya pada orang tua.

Menurut Nezar, PP Tunas bukan hanya regulasi nasional, tetapi juga instrumen diplomasi digital regional, membuka ruang harmonisasi kebijakan lintas negara ASEAN.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa diselesaikan satu negara. Ini tanggung jawab bersama, terutama menghadapi platform global yang lintas yurisdiksi,” ujarnya.

Namun, di balik pernyataan kerja sama, kebijakan ini juga memunculkan tantangan serius, mulai dari efektivitas verifikasi usia, perlindungan data pribadi anak, hingga potensi penghindaran aturan oleh platform melalui celah teknologi.

Hingga kini, baik Indonesia maupun Malaysia masih menghadapi pertanyaan besar yakni sejauh mana negara mampu memaksa platform global patuh tanpa menabrak privasi dan kebebasan digital warganya.

Upaya kedua negara ini menegaskan bahwa regulasi ruang digital anak kini menjadi isu strategis Asia Tenggara, bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan medan tarik-menarik antara kedaulatan negara dan kepentingan industri digital global.

ANTARA