KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menggelar kegiatan koordinasi dan pengawasan Program Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), keamanan pangan, serta legalitas peredaran bahan pangan di daerah.

Tim pengawasan melibatkan Anggota Badan Pangan Nasional RI, Ayu Saza Nurwendah. dan Ainun Azzahra Mahardika, KBO Satreskrim Polres Seruyan IPTU Melda Wati, Bagian Ekonomi Setda Seruyan dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Seruyan.

Pengawasan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 difokuskan di Pasar Saik Kuala Pembuang, yang merupakan pusat aktivitas perdagangan bahan pokok masyarakat.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan masih adanya sejumlah komoditas bahan pokok yang dijual di atas HET.

Beberapa di antaranya yakni bawang merah, bawang putih, cabai rawit, serta daging ayam yang dijual melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, beras premium juga ditemukan dijual di atas HET.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya biaya distribusi, mengingat sebagian besar beras premium yang beredar di Seruyan didatangkan dari luar Pulau Kalimantan.

Tim pengawasan juga mencatat harga cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih di Pasar Saik secara umum masih berada di atas HET, yang berpotensi memberatkan konsumen serta memicu ketidakstabilan harga pangan di daerah.

Tak hanya itu, pengawasan turut menemukan beberapa merek beras yang tidak memiliki izin edar dan label kemasan yang tidak sesuai ketentuan.

Beras tersebut diketahui berasal dari pasokan luar daerah, khususnya dari Jawa Timur, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas dan mutu produk.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan pelanggaran di sektor pangan.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen serta menciptakan sistem distribusi pangan yang adil, aman, dan sesuai regulasi. (FAHRUL/j)