PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Kalteng I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pembentukan Bapas dan Pos Bapas merupakan wujud kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menjawab tantangan perubahan regulasi nasional.

Ia menyampaikan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin strategis dalam sistem peradilan pidana ke depan, dengan pemasyarakatan berperan pada tahap pra ajudifikasi, pasca ajudifikasi, dan post ajudifikasi yang bertujuan pada reintegrasi sosial.

“Tentunya implementasi KUHP baru menuntut kesiapan kita, khususnya dalam penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Karena itu, pembentukan Bapas dan Pos Bapas ini menjadi hal yang sangat krusial,” ujar I Putu Murdiana, Rabu, 11 Februari 2026.

Tiga Bapas yang akan dibangun berlokasi di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Kabupaten Barito Selatan), dan Sukamara, yang diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta mempercepat proses pembimbingan.

Selain itu, lima Pos Bapas akan dibentuk di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang (Barito Timur), yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan pengawasan.

Menurut I Putu Murdiana, langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah.

“Dengan adanya Bapas dan Pos Bapas yang tersebar, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang secara geografis cukup luas,” katanya.

Proses pembentukan telah diusulkan oleh Ditjenpas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dengan harapan usulan dapat segera disetujui.

Sebagai bentuk kesiapan tambahan, jajaran Pemasyarakatan Kalteng juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Kolaborasi ini difokuskan pada dukungan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan diversi, keadilan restoratif, serta pembimbingan dan pengawasan klien.

“Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal pembinaan di dalam lapas atau rutan, tetapi juga penguatan pembimbingan di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis,” pungkas I Putu Murdiana. (PATHUR/j)