JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya, yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, kementeriannya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Penonaktifan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.

Febri menambahkan, Kemenperin akan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan.

“Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO, yakni dengan mengelabui ekspor CPO yang diklaim sebagai POME. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam periode 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen CPO wajib menyisihkan sebagian produksinya untuk kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor.

Dalam kebijakan kepabeanan, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi Harmonized System (HS) Code 1511, sehingga setiap aktivitas ekspor harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

ANTARA