PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Warga Kota Palangka Raya yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah pada tahun 2026, setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi sebanyak 600 unit.

Program ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swasaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan sebanyak 1.000 unit RTLH ke Kementerian PKP melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).

Setelah melalui proses verifikasi, hanya sebanyak 600 unit RTLH yang memenuhi syarat dan bisa direhabilitasi.

“Untuk tahun 2026, sebenarnya kami mengajukan 1.000 unit RTLH. Tetapi yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 600 unit rumah. Mudah-mudahan 600 unit ini semuanya bisa terakomodir,” ujar Sumarsono, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar rumah warga dapat masuk dalam program rehabilitasi. Salah satu syarat utama adalah rumah yang diajukan harus benar-benar termasuk dalam kategori RTLH dan merupakan milik pribadi.

“Syaratnya rumah itu harus termasuk RTLH dan milik sendiri. Kepemilikan dibuktikan dengan sertifikat atau minimal Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.

Sumarsono memastikan bahwa seluruh biaya renovasi rumah dalam program ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Masyarakat penerima bantuan tidak akan dikenakan biaya apa pun selama proses pelaksanaan program.

“Seluruh biaya renovasi gratis. Ini program dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP, dan di daerah pelaksanaannya berada di bawah naungan Balai Perumahan,” tegasnya.

Tujuan program RTLH adalah meningkatkan kualitas bangunan rumah agar layak huni dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Selain itu, Pemko Palangka Raya telah memiliki data RTLH yang akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Data RTLH yang kami miliki akan disinkronkan dengan DTSEN di Dinas Sosial. Dan yang berhak menerima bantuan ini adalah masyarakat pada desil satu sampai desil empat,” tutupnya. (PATHUR/j)