SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tuntutan tali asih lahan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannoor, menegaskan perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas hak masyarakat yang lahannya telah digunakan sebagai area operasional perusahaan.

"Mereka harus bertanggung jawab, kami kecewa semudah itu PT BPP mengucapkan tidak bisa memenuhi tuntutan. Kami berharap perusahaan bisa memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat," kata Fajrin, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama antara Komisi I DPRD Kotim, PT BPP, dan perwakilan masyarakat pada 8 Desember 2025. Dalam RDP tersebut, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada PT BPP untuk menuntaskan persoalan tali asih atas lahan warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Setelah batas waktu tersebut berlalu, Komisi I DPRD Kotim kembali menggelar RDP lanjutan pada Senin, 9 Februari 2026, guna meminta kejelasan dan tindak lanjut dari perusahaan.

"Hasilnya sangat disayangkan. Dari konfirmasi yang disampaikan, pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar," ujar politisi Partai Demokrat tersebut. 

PT BPP mengklaim telah melakukan pembayaran tali asih pada tahun 2022, berdasarkan hasil verifikasi perusahaan yang dilakukan tim utusan dari pimpinan pusat untuk menyelesaikan persoalan lahan.

Namun DPRD Kotim mempertanyakan keabsahan dan keakuratan proses verifikasi tersebut, karena tidak melibatkan tim yang benar-benar memahami kondisi dan batas wilayah di lapangan.

"Yang jadi persoalan, kenapa ada desa yang mendapatkan dan ada yang tidak. Kami juga mempertanyakan tim verifikasi yang diutus justru bukan yang mengetahui wilayah," tambahnya.

Bedasarkan keterangan perwakilan perusahaan PT BPP, Nandang, dana tali asih sudah terbayarkan pada tahun 2022 yang nilainya lumayan besar dan di bagi rata untuk 2 kabupaten Seruyan dan Kotim, yang disalurkan melalui tim vrefikasi PT BPP.

Namun, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, saat itu baru tiga desa yang menerima. Sedangkan lima desa dan dua kelurahan lainnya belum mendapatkan tali asih, termasuk Kelurahan Samuda Besar.

"Ini sangat miris. Lahan yang menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan justru dikuasai perusahaan, tapi hak masyarakat belum juga dipenuhi. Sudah tiga tahun masyarakat menuntut, tapi hanya dijanjikan tanpa hasil," tuturnya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sejak dulu dikelola masyarakat dengan dasar surat izin pengelolaan lahan yang dikeluarkan Gubernur sebelum ada pemekaran antara Kabupaten Kotim dan Seruyan. Memang pada saat ini wilayah itu secara administrasi masuk wilayah Seruyan tapi sebagian juga masih masuk di wilayah Kotim.

Hal tersebut diperkuat keterangan Mantir Adat Desa Samuda Besar bahwa PT BPP menyerobot lahan yang dikelola warga berdasarkam surat keterangan tanah adat (SKTA) yang dikeluarkan gubernur. 

Fajrin menambahkan, masyarakat sempat menahan diri setelah RDP pertama karena adanya komitmen penyelesaian dalam waktu satu bulan dari perusahaan. Namun, muncul surat yang masuk ke DPRD Kotim yang menyebutkan PT BPP telah memberikan tali asih, tanpa penjelasan rinci kepada siapa pembayaran itu dilakukan.

"Itu yang kami minta diperjelas. Dibayarkan ke siapa? Kenapa masih ada desa dan kelurahan yang belum menerima?" katanya.

DPRD Kotim menegaskan, data kepemilikan dan penguasaan lahan yang dimiliki masyarakat dinilai valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, DPRD berharap PT BPP dapat kembali membuka ruang penyelesaian secara adil dan transparan.

Namun pada saat RDP lanjutan tidak ada titik temu, DPRD Kotim akhirnya menutup rapat dengan catatan tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami kembalikan kepada masyarakat, apakah akan menempuh jalur hukum atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam RDP pertama, pihak Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan Tirta H menyebut dirinya baru 2 bulan menjabat. Sedangkan persoalan ini sudah sejak 2022. Sehingga dirinya hanya membacakan hasil mediasi di kecamatan. 

"Pada 2022-2023 dimana ada usulan atau permintaan dari kelompok masyarakat ada 10 desa/kelurahan yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan tali asih. Setelah konfirmasi 3 desa yang telah mendapat tali asih yaitu Desa Sei Ijum, Samuda Kecil dan Jaya Karet," ujar Tirta saat itu.

Lahan tersebut merupakan tempat masyarakat bekerja mencari kayu. Sehingga masyarakat meminta tali asih karena area itu menjadi mata pencaharian mereka. (DEWI PATMALASARI/j)