BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus Masyarakat Peduli Api (MPA) Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Pulau Kupang, Selasa kemarin. Kegiatan menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan MPA di tingkat kelurahan.
Penyerahan SK tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah rawan pasang surut.
Dengan adanya SK resmi, kepengurusan MPA diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keberadaan MPA bukan sekadar formalitas administratif, melainkan garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masing-masing.
MPA diharapkan aktif melakukan edukasi, patroli, serta deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
“Masarakat Peduli Api harus menjadi motor penggerak edukasi, patroli, dan deteksi dini di lingkungan masing-masing,” disampaikan oleh Plt. Camat Bataguh, Dino Aries Fahrizal dalam kegiatan tersebut. Kolaborasi lintas sektor juga ditekankan, termasuk komitmen bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Melalui penyerahan SK ini, diharapkan MPA Pulau Kupang mampu menjadi contoh dan penggerak kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
SK diserahkan langsung kepada Ketua sembilan kelompok MPA, disaksikan unsur kelurahan, perwakilan BPBD Kabupaten Kapuas, Manggala Agni Kabupaten Kapuas, tokoh masyarakat, tokoh agama, LKMK Pulau Kupang, serta seluruh Ketua RT di Kelurahan Pulau Kupang. (SABRIANOOR/R)








