PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti dalam rapat pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.

Menurut Sunarti, penyusunan Raperda ini dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” kata Sunarti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis pada kepentingan serta manfaat bagi daerah.

Pemprov Kalteng berharap Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (HERMAWAN DP/R)