BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah, dan Kepala Kejari Kotawaringin Barat Nurwinardi.
Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah, mengatakan kolaborasi ini bertujuan untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum, dalam percepatan pelaksanaan berbagai kegiatan strategis perusahaan.
Menurutnya dukungan dari Kejaksaan sangat penting guna memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan Perumdam berjalan sesuai aturan serta memperkuat tata kelola perusahaan,” ujar Sapriansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang selama ini telah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Melalui MoU tersebut, pihaknya berharap kinerja Perumdam Tirta Arut semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
“Saya sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik ini. Semoga MoU ini menjadi langkah penting untuk memajukan daerah kita, dan membantu Perumdam Tirta Arut dalam menjalankan tugas serta pengelolaan anggaran yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Sapriansyah menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi pelayanan air bersih bagi masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip hukum, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotawaringin Barat, Widhi Jatmiko, turut mengapresiasi terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan, Perumdam Tirta Arut sebagai salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam pengolahan dan penyediaan air bersih di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan fungsi menyediakan infrastruktur air bersih, Perumdam turut mendukung kelangsungan aktivitas bisnis, industri, hingga usaha mikro yang berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi daerah.
Bahkan, Perumdam Tirta Arut juga telah beberapa kali meraih penghargaan TOP BUMD Awards atas kinerja pelayanan yang dinilai baik.
Widhi menambahkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam ranah perdata dan tata usaha negara kepada lembaga atau badan usaha milik daerah.
“Setelah adanya Perjanjian Kerja Sama ini kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan program-program kegiatan yang disepakati, seperti Bantuan Hukum yang dapat kami berikan, ataupun jika Perumdam memerlukan pendampingan hukum atau pendapat hukum dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dengan terwujudnya PKS ini, kedua belah pihak berharap sinergi antarinstansi tidak hanya bersifat seremonial, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret yang mendukung tata kelola perusahaan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/R)
Perumdam Tirta Arut Gandeng Kejari Kobar Perkuat Aspek Hukum
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Barito Utara Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Diminta Buktikan Kinerja Nyata
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







