BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melayangkan peringatan keras kepada perusahaan yang diduga masih menguasai aset milik pemerintah, seperti irigasi, jalan desa, hingga alur sungai.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tindakan aparat penegak hukum.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim, Muhammad Abadi menegaskan bahwa seluruh aset publik diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak swasta.
"Aset publik adalah hak masyarakat. Jika ada perusahaan yang menguasainya tanpa dasar izin yang sah, itu jelas merugikan warga dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. DPRD akan mendorong aparat untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih menguasai aset pemerintah," kata Abadi, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penguasaan fasilitas umum di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Risiko tersebut meliputi sanksi pidana, gugatan perdata berupa pengembalian aset atau pembayaran ganti rugi, hingga sanksi administratif seperti penertiban atau pencabutan izin usaha.
DPRD Kotim saat ini telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan penguasaan saluran irigasi, pemanfaatan jalan desa, serta penggunaan bantaran sungai untuk aktivitas perusahaan.
Seluruh laporan tersebut tengah ditindaklanjuti dengan menelusuri legalitas perizinan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan aset milik pemerintah benar-benar difungsikan untuk kepentingan masyarakat. DPRD akan terus mengawal setiap laporan warga agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang memanfaatkan fasilitas publik," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









