NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Rohim R Bin M. Hosen, seorang kurir sabu lintas provinsi, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Febuari 2026, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dan pidana denda kategori VI sejumlah Rp900 juta, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ucap ketua majelis hakim, Dwi March Stein Siagian, Rabu, 11 Febuari 2026

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU membeberkan bahwa kasus bermula pada 5 Juli 2025, saat terdakwa bertemu Ari Setiawan di Sampit.

Ari menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan upah Rp 10 juta dari Kalbar ke Sampit. Awalnya terdakwa menolak karena takut, namun karena alasan ekonomi akhirnya menyetujui.

Terdakwa kemudian dihubungi Son Harison yang menginstruksikan untuk menyewa mobil dan mengambil sabu di Kalimantan Barat. Namun pada 10 Juli 2025, dini hari, di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, terdakwa diciduk jajaran Polda Kalteng saat operasi.

Petugas menghentikan mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dua rekannya dan menemukan satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram di dalam box toolkit mobil. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bertuliskan Freeso-Drend Durien. (NATALIA KRISTIN/R)