BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah, Selasa 10 Februari 2026 dilakukan penggeledahan serentak di Kantor Pusat PT BPR Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dipimpin langsung oleh Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Fokus utama penggeledahan adalah dugaan manipulasi pemberian kredit antara tahun 2021 hingga 2023.
Penyidik memeriksa dokumen fisik dan informasi elektronik yang berkaitan dengan praktik penyimpangan tersebut.
Jaksa berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan berkas transaksi sebagai barang bukti, serta melakukan penelusuran digital melalui aplikasi perbankan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko, membenarkan penggeledahan tersebut. "Iya betul, kita melakukan penggeledahan terkait manipulasi pemberian kredit sejak 2021 sampai 2023.
Nilainya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada awak Media Rabu, 11 Febuari 2026
Seluruh kegiatan berlangsung kondusif dengan pengawalan saksi dan dokumentasi lengkap sebagai wujud transparansi Kejari Lamandau.
Sebagai penutup, Joko menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan intensif, dan Kajari Lamandau berkomitmen penuh untuk penegakkan hukum yang profesional serta akuntabel.
"Kita mengamankan beberapa dokumen terkait. Proses ini masih berjalan, dan Kajari Lamandau berkomitmen penuh untuk melakukan penegakkan hukum yang profesional serta akuntabel," tandasnya.(NATALIA KRISTIN/R)









