BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kabupaten Barito Timur memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Bartim Coalindo, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Pelaksana BPBD Damkar Ahmad Gazali melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Parluhutan Tampubolon menegaskan bahwa piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan perusahaan dalam membantu penanganan warga terdampak banjir pada Desember 2025 lalu.
“Terkait piagam penghargaan yang diberikan oleh Bupati, itu adalah atas dukungan dan partisipasi perusahaan-perusahaan yang ikut membantu penanganan masyarakat terdampak banjir,” tegas Luhut dalam konferensi pers, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan sejak banjir melanda pada Desember lalu. Namun, piagam baru diserahkan pada momen pengukuhan Tim Tanggap Bencana Barito Timur pada 7 Februari 2026.
“Bantuan sudah diberikan pada bulan Desember lalu. Hanya saja, waktu penyerahan piagam menunggu momen pengukuhan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, sehingga baru diserahkan kemarin,” ungkapnya.
Luhut menyebutkan, terdapat 11 perusahaan yang menerima piagam penghargaan pada kesempatan tersebut. Selain PT Bartim Coalindo, perusahaan lain yang menerima penghargaan yakni PT Sawit Graha Manunggal (SGM), PT Kurnia Inti Kalimantan (KIK), PT Gemuruh Karya (GK), PT Rimau Group, PT Putra Timur Trans Perkasa, PT Bangun Nusantara Jaya Mandiri (BNJM), PT Adaro Indonesia, PT BKI CAA Group, PT Padang Mulya dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA).
Ia menambahkan, pengumpulan bantuan dilakukan BPBD Damkar berdasarkan daftar perusahaan yang menyerahkan bantuan secara resmi dan disertai tanda terima sebagai bukti administrasi.
“Untuk mengumpulkan bantuan itu adalah kami dari BPBD Damkar berdasarkan daftar perusahaan yang memang menyerahkan bantuannya ke sini dan ada tanda terimanya,” kata Luhut.
Dalam klarifikasinya, BPBD Damkar juga menegaskan bahwa polemik piagam penghargaan tersebut tidak ada kaitannya dengan inspeksi mendadak dugaan pencemaran Sungai Karau yang dilakukan Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD pada 30 Januari 2026.
“Saya tegaskan, sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan DPRD merupakan keseriusan Pemkab Barito Timur dalam mengawal persoalan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Tidak ada hubungannya antara penyerahan piagam penghargaan dengan sidak tersebut,” ucap Luhut.
Meski demikian, BPBD Damkar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Kejadian ini menjadi evaluasi agar pemerintah daerah lebih cermat dalam menyikapi dinamika serta persepsi publik ke depan.
Sebelumnya, pemberian piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo menuai kontroversi karena dilakukan di tengah mencuatnya dugaan pencemaran Sungai Karau serta keluhan warga terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Sidak Wakil Bupati dan DPRD pun menjadi sorotan masyarakat luas. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









