BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MI terpaksa dilaporkan kepada aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita berumur 19 tahun.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan A. Yani Gang Batam, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari informasi yang didapat kejadian itu berawal saat korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 19 Januari 2026.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pada Selasa sore, terlapor mengajak korban untuk bertemu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan alasan ingin berganti pakaian.
Saat berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban disebut telah menolak dan berusaha melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga terjadi persetubuhan.
Merasa keberatan dan menjadi korban tindak pidana, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Kita sudah membuat laporan terkait kasus ini, dan masih ditangani oleh pihak kepolisian," kata kerabat korban yang identitasnya enggan disebutkan.
Saat ini kasus dugaan pemerkosaan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/R)









