SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial A (31) harus tidur dibalik jeruji besi lantaran menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja di PT Laut Timur Ardiprima, Jalan M. Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perempuan yang bekerja sebagai seorang sales ini melakukan aksinya pada Sabtu19 Juli 2025 dan dilaporkan kepada pihak Polsek Ketapang pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 kemarin.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ternyata pelaku menggelapkan uang perusahaan senilai Rp. 99.999.958,-.

"Lalu pihak perusahaan melaporkan ke Kantor Polsek Ketapang, dan saat ini pelaku sudah diamankan," kata Edy Wiyoko, Rabu, 11 Februari 2026.

Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa 4 lembar nota barang toko yang di keluarkan oleh PT. Laut Timur Ardiprima, lembar Nota barang toko yang di keluarkan oleh perusahaan.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 488 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang – undang RI nomor 01 tahun 2023. (BUDI RAHMAT H/R)