SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan surat edaran terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Umar Kaderi mengatakan, Pemkab Kotim saat ini masih melakukan pembahasan internal melalui rapat koordinasi lintas instansi. Rapat tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat edaran pengaturan aktivitas THM selama Ramadan.

"Bulan suci Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga agar kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah tidak terganggu oleh aktivitas yang kurang berkenan," ujar Umar Kaderi, Rabu, 11 Februari 2026.

Pengaturan tersebut bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kotim, tanpa mengabaikan nilai toleransi dan ketertiban umum.

Selain pengaturan THM, Pemkab Kotim juga akan meningkatkan pengawasan pangan selama Ramadan, khususnya terhadap makanan dan minuman yang dijual untuk berbuka puasa.

Pengawasan ini akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) pangan, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

"Pengawasan pangan menjadi agenda rutin setiap Ramadan. Kami ingin memastikan makanan takjil yang dijual aman, sehat, dan tidak mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan masyarakat," tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pangan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta unsur lainnya.

Fokus pengawasan akan diarahkan pada menu takjil dan makanan siap saji yang banyak dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa. (DEWI PATMALASARI/R)