BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menilai pembatalan sertifikat hak milik (SHM) milik warga transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga kuat mengandung unsur maladministrasi.
Penilaian tersebut disampaikan setelah Kementerian Transmigrasi mendengarkan penjelasan dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait proses pembatalan sertifikat tersebut.
“Setelah kami mendengarkan penjelasan dari salah satu dirjen di Kementerian ATR/BPN, kami sepakat bahwa ini ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan pembatalan terhadap SHM transmigran,” kata Iftitah di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan kini tinggal menunggu eksekusi administratif dari Kementerian ATR/BPN guna mengembalikan hak para transmigran sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola puluhan tahun.
Menurut Iftitah, langkah lanjutan setelah pengembalian SHM akan dibahas melalui mediasi bersama para pihak di Kalimantan Selatan. Tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM telah diberangkatkan ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia menambahkan, kewenangan penindakan hukum tidak berada pada Kementerian Transmigrasi, melainkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.
“Yang saya dengar, Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terhadap persoalan ini. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, tentu dapat ditempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari program transmigrasi yang dilaksanakan pemerintah pada 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Para transmigran berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta masyarakat lokal Banjar.
Seluruh warga transmigran tersebut telah memperoleh sertifikat hak milik (SHM) pada 1990. Setelah lima tahun pengelolaan, kawasan transmigrasi itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada 1993 sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.
Persoalan mulai muncul pada 2010, ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pada 2013, oknum perusahaan disebut menawarkan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga dengan meminta salinan sertifikat, KTP, dan kartu keluarga. Belakangan, warga mengetahui perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah yang sama.
Masalah semakin kompleks ketika pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM lahan transmigrasi di Desa Bekambit Asri. Pembatalan dilakukan dengan alasan lahan tersebut diklaim telah dibeli oleh PT SSC dan sebagian telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan.
Selanjutnya, pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel kembali membatalkan 441 bidang SHM lahan transmigrasi yang belum dilepaskan kepada perusahaan.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah transmigran di Kotabaru dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial, menyusul aksi sejumlah transmigran yang memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas tanah mereka dikembalikan dan dilindungi negara.
ANTARA









