BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian persoalan lahan transmigran di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, agar hak masyarakat transmigran dapat segera dipastikan dan diberikan secara adil.
Iftitah mengatakan, saat ini Kementerian Transmigrasi masih menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh, khususnya terkait dokumen dan riwayat administrasi lahan yang menjadi dasar penempatan transmigran sejak awal.
“Kalau surat-suratnya itu nyata ada, sebetulnya menelusurinya tidak terlalu sulit. Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh dasar hukumnya jelas,” ujar Iftitah saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan lahan Gambut Jaya berawal dari adanya surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi resmi program transmigrasi.
Namun, pada 2008, sebagian lahan itu justru masuk dalam program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan tata kelola lahan serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait.
Akibatnya, lahan yang semula diperuntukkan bagi transmigrasi kemudian memiliki status yang berbeda-beda. Situasi ini semakin rumit ketika program penempatan transmigran tetap berjalan di kawasan yang sama.
Di lapangan, lanjut Iftitah, sebagian lahan yang telah memiliki hak tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan, sehingga penguasaan lahan berubah dan menyulitkan penataan ulang kawasan transmigrasi.
“Pada akhirnya, transmigran yang ditempatkan melalui program negara berada di kawasan yang sudah dikuasai pihak lain. Dari situlah konflik dan persoalan hukum ini muncul dan berlangsung hingga sekarang,” katanya.
Pemerintah, tegas Iftitah, terus menelusuri seluruh fakta dan dokumen untuk memastikan status lahan yang sebenarnya agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti lahan tersebut memang diperuntukkan bagi transmigrasi, maka pemerintah akan mencari jalan terbaik untuk melindungi hak-hak transmigran.
“Kami berpihak kepada para transmigran. Mereka ini membawa mandat negara. Mereka ditempatkan bukan semata karena keinginan pribadi, tetapi melalui kebijakan dan pengaturan negara,” ucapnya.
Menurut Iftitah, meski transmigrasi dilandasi unsur kesukarelaan, lahan yang diberikan sepenuhnya diatur dan disiapkan oleh negara. Oleh karena itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak dan penghidupan para transmigran.
“Negara harus ikut bertanggung jawab atas hak-hak yang telah diperoleh para transmigran sebelumnya,” tambahnya.
Ia berharap proses penelusuran dan penyelesaian persoalan lahan transmigran Gambut Jaya dapat segera menemukan titik terang, sehingga kepastian hukum tercapai dan para transmigran memperoleh perlindungan serta keadilan yang layak.
Terkait progres penanganan kasus tersebut, Iftitah menyampaikan bahwa Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan tahap keempat dari rangkaian penyelesaian dan saat ini bersiap memasuki tahap kelima, yakni rapat koordinasi lintas instansi.
ANTARA









